Posted by : Gusmella Ismarita
Sabtu, Desember 17, 2016
A.
DASAR
HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
1.
Dasar
Hukum Keuangan Negara
Wujud
pelaksanaan keuangan Negara tersebut dapat diidentifikasikan sebagai segala
bentuk kekayaan, hak, dan kewajiban Negara yang tercantum dalam APBN dan
laporan pelaksanaannya.
Hak-hak
Negara yang dimaksud, mencakup antara lain :
1. Hak
monopoli mencetak dan mengedarkan uang
2. Hak
untuk memungut sumber-sumber keuangan, seperti pajak, bea dan cukai
3. Hak
untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang
dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber
penerimaan Negara
Pelaksanaan
kewajban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan
diakui sebagai belanja Negara. Dalam UUD 1945 Amandemen IV, secara khusus
diatur mengenai keuangan Negara, yaitu pada BAB VIII pasal 23 yang berbunyi :
1. Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan setiap tahun dengan UU. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan UU
3. Jenis
dan harga mata uang ditetapkan dengan UU
4. Hal
keuangan Negara selanjutnya diatur dengan UU
5. Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksaan keuangan
Penyusunan
APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksud pada
pasal 23 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
1.
Dasar
Hukum Keuangan Daerah
Kriteria
keberhasilan pelaksanaan sistem otonomi daerah adalah tertampungnya aspirasi
semua warga, dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban
eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber sumber pembiayaan.
Berdasarkan
pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan daerah otonom adalah
meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani masyarakat
dan melaksanakan program peembangunan. Selanjutnya, daerah otonom didefinisikan
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan
berwenang mengatur serta mengutus kepentingan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi msayarakat dalam Ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
rangka penyelenggara daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 UU nomor 5
tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk
1. Menentukan
jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan
2. Mewujudkan
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
3. Memberi
isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah
khususnya, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan
seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah
4. Melaksanakan
pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan
berhasil guna
5. Merupakan
suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanankan penyelenggaraan
keuangan daerah di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan
maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan proses pembangunan
berjangka menengah dan berskala nasional.
B.
AKUNTANSI
SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DESENTRALISASI
Sebagai
perspektif baru, berbagai prasarana akuntansi sector public perlu dibangun,
seperti :
1. Standar
akuntansi sector public untuk pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, dan
organisasi sector public lainnya
2. Account
code untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun organisasi sector public
lainnya, dimana review terhadap transaksi yang berkaitan dapat dilakukan dalam
rangka konsolidasi dan audit
3. Jenis
buku besar atau ledger yang menjadi pusat pencatatan data primer atas semua
transaksi keuangan pemerintah
4. Manual
sistem akuntansi pemerintahan dan organisasi lainnya yang menjadi pedoman atas
jenis-jenis transaksi dan perlakuan akuntansinya
C.
REVIEW
REGULASI YANG TERKAIT DENGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
1.
Regulasi
akuntansi sektor publik di era pra reformasi
Perjalanan
akuntansi sektor publik di era pra reformasi didasari pada UU nomor 5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Pengertian daerah dalam era
pra reformasi adalah daerah tingkat I yang meliputi provinsi dan daerah tingkat
II yang meliputi kotamadya atau kabupaten.
2.
Regulasi
Akuntansi Sektor Publik di era reformasi
Tuntutan
governance diterjemahkan sebagai terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme. Pemisahan kekuasaan antar eksekutif, judikatif, dan legislative
dilaksanakan. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan
undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan pusat dan
daerah adalah dua undang-undang yang berupaya mewujudkan otonomi daerah yang
lebih luas.
3.
Paradigma
baru akuntansi sektor publik di era reformasi
Terdapat
empat prinsip dasar pengelelolaan keuangan Negara yang telah dirumuskan dalam 3
paket UU bidang keuangan Negara tersebut, yaitu :
1. Akuntabilitas
berdasarkan hasil atau kinerja
2. Keterbukaan
dalam setiap transaksi pemerintah
3. Pemberdayaan
manajer professional
4. Adanya
lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, professional, dan mandiri serta
dihindarinya duplikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan
Prinsip-prinsip
tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang
telah ditetapkan dakan UU no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU
no 25 tahun 1999 tentang perumbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah.
D.
BARANG
DAN JASA PUBLIK
1.
Barang
dan jasa publik vs barang dan jasa swasta
Barang
publik adalah barang kolektif yang seharusnya dkuasai oleh Negara atau
pemerintah. Sifatnya tidak eksklusif dan diperuntukkan bagi kepentingan seluruh
warga dalam skala luas. Sedangkan barang swasta adalah barang spesifik yang
dimiliki oleh swasta. Sifatnya eksklusif dan hanya bisa dinikmati oleh mereka
yang mampu membelinya.
Adalagi
barang setengah kolektif yang dimiliki oleh swasta atau milik patungan swasta
dan pemerintah. Seharusnya barang ini tidak boleh bersifat eksklusif, dan
pemerintah harus ikut menentukan harga penjualannya, yang biasanya tidak
terjangkau oleh rakyat kecil. Swasta umumnya tidak peduli terhadap biaya dan
manfaat sosial. Mereka menganggap biaya dan manfaat sosial ini akan mengurangi
keuntungan, apalagi biaya dan manfaat sosial ini sulit dihitung dan tidak ada
padanan harganya dipasar. Swasta akan bersedia bertanggung jawab terhadap biaya
dan manfaat sosial yang telah diatur dalam perndang-undangan/peraturan formal.
2.
Konsep-konsep
pokok barang dan jasa publik
Barang
publik diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah
menjamin mutu barang/pelayanan publik yang diberikan.barang swasta biasanya
dipergunakan hanya oleh konsumen dan produsen.
Suatu
barang dikategorikan sebagai barang swasta atau publik dalam kaitannya dengan
tingkat excludability dan persaingannya. Tingkat excludability suatu barang
ditentukan dengan kondisi dimana konsumen dan produsen barang atau pelayanan bisa
memastikan bahwa orang lain tidak memperoleh manfaat dari barang/pelayanan
tersebut. Apabila tingkat excludability rendah maka penumpang gratis dapat
diidentifikasikan sebagai permasalahan. Dan apabila daya saing nya rendah,
barang tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama-sama.
Secara
umum barang publik memiliki tingkat excludability dan daya saing rendah. Barang
swasta adalah barang-barang yang punya excludability dan daya saing yang
tinggi.
Barang
yang excludability, tetapi daya saingnya rendah disebut toll goods. Barang ini
bisa digunakan secara bersama-sama, namun orang yang memanfaatknnya tetap
dikenai biaya, seperti jalan tol .Barang berdaya saing tinggi, tetapi
non-excludebility, disebut common pool goods.
Jenis
barang menurut excludability dan persaingan
|
Excludability
rendah
|
Excludability
tinggi
|
Persaingan rendah
|
Barang publik (biaya sektor publik)
|
Barang toll (campuran biaya publik dan
swasta)
|
Persaingan rendah
|
Common pool goods (biaya sektor publik)
|
Barang swasta (barang swasta)
|
Untuk
meningkatkan peluang pendanaan sektor swasta, ada beberapa cara untuk menaikkan
tingkat excludability suatu barang atau pelayanan
a. Perubahan
teknologi
b. Diberlakukannya
hak milik secara lebih ketat
Penyedia
pelayanan
Barang
atau pelayanan yang dibiayai secara publik dapat dikontrakkan kepada sektor
swasta dan sebaliknya.
Sektor
swasta mempunyai kecendrungan bekerja lebih efisien dan efektif karena :
a. Sektor
swasta memiliki fleksibilitas dalam pengelilaan sumber daya
b. Persainga
pelayanan mendorong lebih baiknya mutu pelayanan dengan harga yang lebih murah
bagi pelanggan
Kepentingan
pelanggan tidak selamanya harus dpenuhi oleh pelayanan swasta. Ada beberapa
pengecualian dalam hal ini :
1. Pelanggan
tidak mampu menilai mutu pelayanan
2. Tidak
terjadi persaingan antara pemberi pelayanan
3. Terdapat
factor luar yang negative yang memperngaruhi pelayanan
Perubahan
kelembagaan
Ketidak
mampuan untuk memahami baru dalam mengerjakan sesuatu disebut kebutaan paradigma.
Langkah pertama dalam mengatasi kebutaan paradigma adalah mencari apa yang bisa
dilakukan untuk mengubah cara kerja. Setelah itu penting untuk membuat visi
yang jelas tentang ke mana organisasi akan diarahkan.
3.
Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Publik
GBHN
memberikan prioritas tinggi dalam reformasi penyelenggaraan pemerintahan.
Beberapa inisiatif dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan:
a. Reformasi
hokum dan yudikatif
b. Perumusan
strategi reformasi pegawai negeri sipil
c. Rancangan
UU untuk memantapkan manajemen keuangan pemerintah
d. Pembentukan
komisi anti korupsi
e. Pembentukan
kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di Indonesia
E.
ETIKA
PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK
Pihak
pemberi amanah percaya bahwa pihak pemegang amanah mempunyai kapasitas yang
memadai untuk menjalankan amanah yang didelegasikan.terlepas dari praktek
bisnis, etika bisnis adalah bagaimana tindakan atau perbuatan bisa dikategorikan
sebagai etis atau tidak etis. Etika umum ini menekankan pada berbagai pedoman
individual yang mampu mengarahkan perilaku seseorang. Dalam menyikapi fenomena
pro-kontra terhadap suatu perbuatan, pengkategorian perilaku etis sebaiknya
berpedoman pada etika umum ini. Dengan demikian, opini sekuler yang justru
memicu perdebatan tidak muncul tanpa pernah ada kompromi dan consensus. Pedoman
tersebut diantaranya :
1. Pengetahuan
2. Kesadaran
akan hidup bermasyarakat
3. Respek
terhadap divine law
4. Meamahami
bahwa suatu pekerjaan membutuhkan pertanggung jawaban
5. Menyadari
bahwa norma dari perilaku etis yang diakui masyarakat berlaku untuk semua jenis
pekerjaan apapun
F.
KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Seluruh
masyarakat mempunyai hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari
pemerintah. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa merimbas
pada bidang yang lain. Di tahun 1998, pemerintah inggris merumuskan public
service agreements sebagai kesepakatan pelayanan publik. Peningkatan kualitas
pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa.
Kinerja merupakan konsep multidimensional. Kinerja organisasi layanan publik
harus diukur dari outcomenya, karena outcome merupakan variable kinerja yang
mewakili misi organisasi dan aktivitas operasional, baik aspek keuangan dan
nonkeuangan.
Langkah-langkah
dalam monitoring kinerja orgaisasi layanan publik :
1. Mengembangkan
indicator kinerja yang menggambarkan pencapaian tujuan organisasi
2. Memaparkan
hasil pencapaian tujuan berdasarkan indicator kinerja di atas
3. Mengidentifikasi
apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan
program perbaikan kualitas pelayanan