Posted by : Gusmella Ismarita
Sabtu, Desember 17, 2016
1.
DASAR
KEBUTUHAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Reformasi
politik di Indonesia telah mengubah sistem kehidupan bernegara. Selain itu,
dengan dipenuhinya tuntutan untuk menciptakan tata pemerintah yang baik yang
terbebas dari tindakan KKN, sistem pemerintahan antara eksekutif, judikatif,
dan legislative menjadi lebih berimbang. Partisipasi masyarakat yang lebih
besar merupakan perwujudan dari tuntutan akuntabilitas publik dan otonomi
daerah.
Arti
penting akuntabilitas dalam tata pemerintahan yang baik sudah disadari dan
sudah direfleksikan dalam berbagai peraturan pemerintahan di atas. Laporan
pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan jawaban strategis bagi berbagai
tuntutan tersebut. Problematika yang dihadapi lebih merupakan kapasistas
teknis, dimana kajian kebijakan politik masih dibutuhkan. Sementara itu,
konsekuensi logis dari reformasi regulasi mulai terlihat dari bebagai peraturan
pelaksana, seperti PP Nomor 105 Tahun
2000. Ide pembarharuan dapat dirinci sbb:
a. Reformasi
anggaran melalui perubahan struktur dan format anggaran, proses penyususnan
anggaran, perubaha amdinistrasi pelaksanaannya, serta penerapan standar
akuntansi.
b. Reformasi
pendanaan melalui perubahan kewenangan daerah dalam memanfaatkan dana, prinsip
pengelolaan kas, cadangan, penggunaan dana pinjaman dan pembelanjaan deficit
c. Reformasi
pelaporan melalui pengembangan standar akuntansi pemerintah, penyederhanaan
sistem dan prosedur akuntansi, proses audit internal dan eksternal, dan pengembangan
pelaporan kinerja.
2.
TUJUAN
PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Dari
permasalahan yang ada pedoman akuntansi keuangan daerah sangat diperlukan.
Berdasarkan kebutuhan tersebut pedoman akuntansi ini disusun dengan tujuan sbb
:
a. Menyediakan
pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi
pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini,
terutama dengan pemberlakuan otonomi daerah yang baru.
b. Menyediakan
pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi
rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal stndar yang telah sdisesuaikan
dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran,
perbendaharaan dan pelaporannya.
3.
PERKEMBANGAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
Pada
tahun 2002, Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntansi Sektor Publik
(IAI-KASP) telah mengembangkan serangkaian standar-standar akuntansi yang
direkomendasikan untuk digunakan pada entitas-entitas sektor publik yang
dinamakan standar akuntansi keuangan sektor publik. Standar akuntansi keuangan
sektor publik dikembangkan sesuai dengan standar yang berlaku ditingkat
internasional, dengan harapan dapat tercapainya informasi keuangan yang
konsisten dan dapat dibandingkan untuk semua yurisdiksi.
Manfaat
standar akuntansi keuangan sektor publik
a. Meningkatkan
kualitas dan realibilitas laporan akuntansi dan keuangan pemerintah
b. Meningkatkan
kinerja keuangan dan perekonomian
c. Mengusahakan
harmonisasi antara persyaratan atas laporan ekonomis dan keuangan
d. Mengusahakan
harmonisasi antar yurisdiksi dengan menggunakan dasar akuntansi yang sama
3.1 Pertimbangan Pemilihan
Dasar Akrual
Standar
akuntansi keuangan sektor publik telah memilih dasar akrual sebagai basis
pencatatan akuntansi. Dasar akrual mengakui transaksi dan kejadian pada saat
transaksi dan kejadian tersebut terjadi. Elemen-elemen yang diakui dalam dasar
akrual ini adalah aktiva, kewajiban, net worth, pendapatan, dan biaya.
Pengukuranakuntansi akrual berfokus pada pengukuran sumber daya ekonomis dan
perubahan sumber daya tersebut pada suatu entitas.
3.2 Standar Akuntansi
Pemerintahan
Lingkup
dari standar akuntansi keuangan pemerintahan
1. UU
No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, yang mensyaratkan nentuk dan isi
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan sidajikan sesuai
dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan PP
2. UU
No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU No.1 tahun 2004 tentang
perbendaharaan Negara.
3. Keputusan
Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi pemerintahan
(KSAP). Diubah dengan keputusan presiden RI Nomor 2 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas keputudan Presiden.
4. KSAP
terdiri dari komite konsulatif dan komite kerja
5. SAP
merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum
6. KSAP
juga berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, seperti interpretasi
persyaratan standar akuntansi pemerintahan dan bulletin teknis
7. IPSAP
dan bulletin teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan
diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP.
Tujuan dan Strategi KSAP
1. KSAP
bertujuan meningkatkan akuntanbilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah
2. Dalam
mencapai tujuan yang dimaksud KSAP mengacu pada praktik-praktik terbaik
internasional
3. Strategi
“adaptasi” memiliki pengertian bahwa secara prinsip pengembangan SAP
berorientasi pada IPSAS
4. Strategi
pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual
yang disebut cash towards accrual
5. Proses
transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007
6. Dalam
menyusun SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan
Pelaporan keuangan
pemerintah
1. Laporan
keuangan pemerintah diajukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan
2. Disamping
penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan
untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus
Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP)
Kedudukan
SAP
1. Sesuai
dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan PP
2. Setiap
entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP
Penetapan standar
akuntansi pemerintahan
Sebelum
ditetapkan menjadi PP , KSAP melalui pemerintah meminta pertimbangan BPK RI
atas draf SAP.
Sosialisasi
awal standar
Setelah
ditetapkan dengan PP SAP selankutnya dipublikasikan dan didistribusikan kepada
publik termasuk masyarakat, institusi serta perwakilan organisasi
Bahasa
Seluruh
draf dan standar, termsuk interpretasi dan bulletin teknis diterbitkan oleh
KSAP dalam bahasa Indonesia
Kerangka konseptual
akuntansi pemerintahan
Tujuannya
adalah sebagai acuan bagi :
a. Penyusun
standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya
b. Penyusun
laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam
standar
c. Pemeriksa
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan dsusun sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan
d. Para
pengguna laporan keuangan menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan
keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
SAP No 01-Penyajian
Laporan Keuangan
Secara
spesifik tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi
yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabillitas
entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan :
a. Menyediakan
informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana
pemerintah
b. Menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi sumber daya, ekonomi, kewajiban, dan
ekuitas dan pemerintah
c. Menyediakan
informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi
d. Menyediakan
informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya
e. Menyediakan
informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan
kasnya
f.
Menyediakan informasi
mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan
g. Menyediakan
informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam
mendanai aktivitasnya
Basis
akuntansi
1. Basis
akuntansi dalam SAL PP No 24 Tahun 2005, mempunyai dua pilihan seperti di Nomor
2 dan 3
2. Pertama,
basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintahan adalah basis
kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan serta basis
akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana
3. Kedua,
entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian
laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual
4. Entitas
pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan
dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan realisasi anggaran
berdasarkan basis kas
Untuk
memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai
entitas pelaporan dalam hal :
a. Asset
b. Kewajiban
c. Ekuitas
dana
d. Pendapatan
e. Belanja
f.
Transfer
g. Pembiayaan,
dan
h. Arus
kas
Komponen-komponen
laporan keuangan
a. Laporan
realisasi anggaran
b. Neraca
c. Laporan
arus kas
d. Catatan
atas laporan keuangan
SAP No 02-Laporan
Realisasi Anggaran
Laporan
realisasi anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit, dan pembiayaan, yang
masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Tujuannya
standar adalah untuk menetapkan dasar-dasar penyajian laporan reaslisasi
anggaran bagi pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaiman
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang
realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding.
SAP No 03-Laporan Arus
Kas
Informasi
arus kas berguna sebagai indicator jumlah arus kas di masa yang akan datang,
serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat
sebelumnya
SAP No 04-Laporan
“Catatan Atas Laporan Keuangan”
Catatan
atas laporan keuangan adalah catatan yang dimaksudkan agar laporan keuangan
dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca
tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan.
SAP No 05-Akuntansi
Persediaan
Persediaan
adalah asset lancer dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan
untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang dimaksudkan
untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
SAP No 06-Akuntansi
Investasi
Investasi
adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga,
dividend an royalty, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan
pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
SAP No 07-Akuntansi Aset
Tetap
Asset
tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatakn oleh masyarakat
umum
SAP No 08-Akuntansi
Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi
dalam pengerjaan adalah asset-aset yang sedang dalam proses pembangunan.
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses
perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan periode waktu tertentu dan
belum selesai.
SAP No 09-Akuntansi
Kewajiban
Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaianya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Karakteristik utama
kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban sampa saat ini yang dalam
penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan
datang.
SAP No 10-Akuntansi Untuk
Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar
Biasa
Kesalahan
dalam penyusunan laporan keuangan pada
satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada
periode berjalan. Kesalahan itu mungkin timbul dari adanya keterlambatan
penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahn
perhitungan matematis, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau
kelalaian. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang
tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
SAP No 11-Akuntansi
Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan
keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan dari
keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu
entitas tunggal.
5.
OVERVIEW-INTERNATIONAL
PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARDS (IPSAS)
1.
IPSAS
1 : presentation of financial statements
IPSAS
1 diadopsi terutama dari standar akuntansi internasional IAS 1, yang dikelarkan
oleh international accounting standards committee. Perbedaan pokok antara IPSAS
1 dan IAS 1 adalah sbb :
1. Penjelasan
tambahan yang terdapat dalam IAS 1 telah termasuk dalam IPSAS 1 untuk
menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik
2. IAS
1 mengizinkan penyajian, baik laporan yang menunjukkan semua perubahan ekuitas
atau aktiva bersih, atau laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas bersih
selain dari transaski modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik.
3. Dalam
hal tertentu, IPSAS 1 menggunakan terminology yang berbeda dari IAS 1
4. Deifinisi
istilah “pos luar biasa” berbeda dengan yang digunakan dalam IAS 8
5. IPSAS
1 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda disbanding IAS 1
6. IPSAS
1 berisi ketentuan transisional yang membolehkan tidak mengungkapkan hal-hal
yang telah dikeluarkan dan laporan keuangan sesuai dengan penerapan dan
ketentuan transisional dalam IPSAS yang lain
7. IPSAS
1 berisi ringkasan karakteristik kualitatif
4.2 IPSAS 2: Cash Flow
Statements
IPSAS
, cash flow statements diadopsi terutama dari IAS 7, cash flow statements yang
dikeluarkan oleh IASC. Perbedaan pokok antara IPSAS 2 dan IAS 7 adalah
1. Penjelasan
tambahan yang terdapat dalam IAS 7 telah dimasukkan dalam IPSAS 2 untuk
menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik
2. Dalam
hal tertentu IPSAS 7 telah dimasukkan dalam terminology yang berbeda dari IAS 7
3. IPSAS
2 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda disbanding IAS 7
4. Sama
dengan IAS 7, IPSAS 2 mengizinkan baik metode langsung atau tidak langsung
untuk digunakan dalam penyajian arus kas dari aktifitas operasi
5. IPSAS
1 berisi ringkasan karakteristik kulaitatif
4.3 IPSAS 3: net surplus
or deficit for the period, fundamental errors and changes in accounting
policies
Perbedaan
pokok antara IPSAS 3 dan IAS 8 adalah sebagai berikut :
1. Penjelasan
tambahan yang terdapat dalam IAS 8 telah dimasukkan dalam IPSAS 3 untuk
menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik
2. Dalam
hal tertentu, IPSAS 3 menggunakan terminology yang berbeda dari IAS 8
3. IPSAS
3 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda disbanding IAS 8
4. IPSAS
3 berisi definisi pos-pos luar biasa yang berbeda disbanding IAS 8.
4.4 IPSAS 4: the effects of
changes in foreign exchange rate
Tujuan
IPSAS 4 : entitas dapat melakukan aktivitas luar negerinya dengan dua cara,
yaitu (1) bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing, dan (2) beroperasi
di luar negeri.
Perbedaan IPSAS 4 dengan IAS 21
a. Penjelasan
tambahan yang ada pada IAS 21 telah dimasukkan dalam IPSAS 4
b. IPSAS
4 menggunakan terminology yang berbeda dan IAS 21
c. Dalam
IPSAS 4 terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 21 dalam hal definisi teknis
dan istilah yang ada
d. Dalam
IPSAS 4 perbedaan kurs yang timbul dari bebeapa devaluasi atau depresiasi mata uang
di bawah kondisi yang pasti.
IPSAS 5: borrowing cost
Tujuannya
ialah, standar ini berisikan perlakuan akuntansi untuk borrowing costs. Standar
ini secara umum mensyaratkan pengeluaran yang immediate pada borrowing cost.
Walaupun demikian, standar ini memperbolehkan adanya perluakuan alternative
bagi kapitalisasi borrowing costs yang diakibatkan secara langsung oleh
akuisisi, konstruksi atau produksi aktiva yang memenuhi syarat.
Perbedaan IPSAS 5 dengan IAS 23
a. Penjelasan
tambahan yang ada pada IAS 23 telah termasuk dalam IPSAS 5 untuk memperjelas
bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik
b. IPSAS
5 menggunakan terminology yang berbeda dari IAS 21
c. IPSAS
5 mengandung serngkaian perbedaan definisi untuk istilah teknis dengan IAS 23
IPSAS 6: consolidated financial statements and
accounting for controlled entities
IPSAS
6 disusun berdasarkan standar akuntansi IAS 27. IPSAS 6 ini mengatur mengenai
laporan keaungan konsolidasi dan akuntansi untuk entitas yang dibawahi.
IPSAS 7: accounting for investments in associates
IPSAS
7 yang mengatur mengenai accounting for investments in assoiaties, disusun
berdasarkan IAS 28, accounting for investments in associaties
IPSAS 8: financial reporting of interests in joint
ventures
IPSAS
8 disusun berdasarkan standar akuntansi internasional IAS 31. IPSAS 8 ini
mengatur mengenai financial reporting of interest in joint ventures.