Posted by : Gusmella Ismarita Sabtu, Desember 17, 2016




 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0rFU3D_EMs7I41Ntyj2Agab1EoMsbXCojAJWo4kTYNdeWyrClH0hCOCuw8Viosj0VbIxEk3bWCux_teV0TVlp1bR2ZsY_SAjvDvJGLh-J6RgDoY82mHTa6ImpA_wGFVrE1XM3OhW8QuU/s1600/273.-Akuntansi-Sektor-Publik.jpg
1.      DASAR KEBUTUHAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Reformasi politik di Indonesia telah mengubah sistem kehidupan bernegara. Selain itu, dengan dipenuhinya tuntutan untuk menciptakan tata pemerintah yang baik yang terbebas dari tindakan KKN, sistem pemerintahan antara eksekutif, judikatif, dan legislative menjadi lebih berimbang. Partisipasi masyarakat yang lebih besar merupakan perwujudan dari tuntutan akuntabilitas publik dan otonomi daerah.
Arti penting akuntabilitas dalam tata pemerintahan yang baik sudah disadari dan sudah direfleksikan dalam berbagai peraturan pemerintahan di atas. Laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan jawaban strategis bagi berbagai tuntutan tersebut. Problematika yang dihadapi lebih merupakan kapasistas teknis, dimana kajian kebijakan politik masih dibutuhkan. Sementara itu, konsekuensi logis dari reformasi regulasi mulai terlihat dari bebagai peraturan pelaksana, seperti PP Nomor  105 Tahun 2000. Ide pembarharuan dapat dirinci sbb:
a.       Reformasi anggaran melalui perubahan struktur dan format anggaran, proses penyususnan anggaran, perubaha amdinistrasi pelaksanaannya, serta penerapan standar akuntansi.
b.      Reformasi pendanaan melalui perubahan kewenangan daerah dalam memanfaatkan dana, prinsip pengelolaan kas, cadangan, penggunaan dana pinjaman dan pembelanjaan deficit
c.       Reformasi pelaporan melalui pengembangan standar akuntansi pemerintah, penyederhanaan sistem dan prosedur akuntansi, proses audit internal dan eksternal, dan pengembangan pelaporan kinerja.

2.      TUJUAN PENYUSUNAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Dari permasalahan yang ada pedoman akuntansi keuangan daerah sangat diperlukan. Berdasarkan kebutuhan tersebut pedoman akuntansi ini disusun dengan tujuan sbb :
a.       Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini, terutama dengan pemberlakuan otonomi daerah yang baru.
b.      Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal stndar yang telah sdisesuaikan dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan dan pelaporannya.

3.      PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA
Pada tahun 2002, Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntansi Sektor Publik (IAI-KASP) telah mengembangkan serangkaian standar-standar akuntansi yang direkomendasikan untuk digunakan pada entitas-entitas sektor publik yang dinamakan standar akuntansi keuangan sektor publik. Standar akuntansi keuangan sektor publik dikembangkan sesuai dengan standar yang berlaku ditingkat internasional, dengan harapan dapat tercapainya informasi keuangan yang konsisten dan dapat dibandingkan untuk semua yurisdiksi.
Manfaat standar akuntansi keuangan sektor publik
a.       Meningkatkan kualitas dan realibilitas laporan akuntansi dan keuangan pemerintah
b.      Meningkatkan kinerja keuangan dan perekonomian
c.       Mengusahakan harmonisasi antara persyaratan atas laporan ekonomis dan keuangan
d.      Mengusahakan harmonisasi antar yurisdiksi dengan menggunakan dasar akuntansi yang sama

3.1  Pertimbangan Pemilihan Dasar Akrual
Standar akuntansi keuangan sektor publik telah memilih dasar akrual sebagai basis pencatatan akuntansi. Dasar akrual mengakui transaksi dan kejadian pada saat transaksi dan kejadian tersebut terjadi. Elemen-elemen yang diakui dalam dasar akrual ini adalah aktiva, kewajiban, net worth, pendapatan, dan biaya. Pengukuranakuntansi akrual berfokus pada pengukuran sumber daya ekonomis dan perubahan sumber daya tersebut pada suatu entitas.
3.2  Standar Akuntansi Pemerintahan
Lingkup dari standar akuntansi keuangan pemerintahan
1.      UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, yang mensyaratkan nentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan sidajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan PP
2.      UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
3.      Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi pemerintahan (KSAP). Diubah dengan keputusan presiden RI Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas keputudan Presiden.
4.      KSAP terdiri dari komite konsulatif dan komite kerja
5.      SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum
6.      KSAP juga berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, seperti interpretasi persyaratan standar akuntansi pemerintahan dan bulletin teknis
7.      IPSAP dan bulletin teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP.


Tujuan dan Strategi KSAP
1.      KSAP bertujuan meningkatkan akuntanbilitas dan keandalan  pengelolaan keuangan pemerintah
2.      Dalam mencapai tujuan yang dimaksud KSAP mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional
3.      Strategi “adaptasi” memiliki pengertian bahwa secara prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS
4.      Strategi pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual
5.      Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007
6.      Dalam menyusun SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan
Pelaporan keuangan pemerintah
1.      Laporan keuangan pemerintah diajukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan
2.      Disamping penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Kedudukan SAP
1.      Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan PP
2.      Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP
Penetapan standar akuntansi pemerintahan
Sebelum ditetapkan menjadi PP , KSAP melalui pemerintah meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP.
Sosialisasi awal standar
Setelah ditetapkan dengan PP SAP selankutnya dipublikasikan dan didistribusikan kepada publik termasuk masyarakat, institusi serta perwakilan organisasi
Bahasa
Seluruh draf dan standar, termsuk interpretasi dan bulletin teknis diterbitkan oleh KSAP dalam bahasa Indonesia
Kerangka konseptual akuntansi pemerintahan
Tujuannya adalah sebagai acuan bagi :
a.       Penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya
b.      Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar
c.       Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan dsusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
d.      Para pengguna laporan keuangan menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan
SAP No 01-Penyajian Laporan Keuangan
Secara spesifik tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabillitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan :
a.       Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah
b.      Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya, ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dan pemerintah
c.       Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi
d.      Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya
e.       Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
f.        Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
g.      Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya
Basis akuntansi
1.      Basis akuntansi dalam SAL PP No 24 Tahun 2005, mempunyai dua pilihan seperti di Nomor 2 dan 3
2.      Pertama, basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintahan adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan serta basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana
3.      Kedua, entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual
4.      Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan laporan realisasi anggaran berdasarkan basis kas
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal :
a.       Asset
b.      Kewajiban
c.       Ekuitas dana
d.      Pendapatan
e.       Belanja
f.        Transfer
g.      Pembiayaan, dan
h.      Arus kas
Komponen-komponen laporan keuangan
a.       Laporan realisasi anggaran
b.      Neraca
c.       Laporan arus kas
d.      Catatan atas laporan keuangan
SAP No 02-Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Tujuannya standar adalah untuk menetapkan dasar-dasar penyajian laporan reaslisasi anggaran bagi pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaiman ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding.
SAP No 03-Laporan Arus Kas
Informasi arus kas berguna sebagai indicator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya
SAP No 04-Laporan “Catatan Atas Laporan Keuangan”
Catatan atas laporan keuangan adalah catatan yang dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan.
SAP No 05-Akuntansi Persediaan
Persediaan adalah asset lancer dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
SAP No 06-Akuntansi Investasi
Investasi adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividend an royalty, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
SAP No 07-Akuntansi Aset Tetap
Asset tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatakn oleh masyarakat umum
SAP No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan adalah asset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan periode waktu tertentu dan belum selesai.
SAP No 09-Akuntansi Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaianya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Karakteristik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban sampa saat ini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
SAP No 10-Akuntansi Untuk Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada  satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan itu mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahn perhitungan matematis, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
SAP No 11-Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan dari keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
5.      OVERVIEW-INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARDS (IPSAS)
1.      IPSAS 1 : presentation of financial statements
IPSAS 1 diadopsi terutama dari standar akuntansi internasional IAS 1, yang dikelarkan oleh international accounting standards committee. Perbedaan pokok antara IPSAS 1 dan IAS 1 adalah sbb :
1.      Penjelasan tambahan yang terdapat dalam IAS 1 telah termasuk dalam IPSAS 1 untuk menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik
2.      IAS 1 mengizinkan penyajian, baik laporan yang menunjukkan semua perubahan ekuitas atau aktiva bersih, atau laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas bersih selain dari transaski modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
3.      Dalam hal tertentu, IPSAS 1 menggunakan terminology yang berbeda dari IAS 1
4.      Deifinisi istilah “pos luar biasa” berbeda dengan yang digunakan dalam IAS 8
5.      IPSAS 1 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda disbanding IAS 1
6.      IPSAS 1 berisi ketentuan transisional yang membolehkan tidak mengungkapkan hal-hal yang telah dikeluarkan dan laporan keuangan sesuai dengan penerapan dan ketentuan transisional dalam IPSAS yang lain
7.      IPSAS 1 berisi ringkasan karakteristik kualitatif
4.2 IPSAS 2: Cash Flow Statements
IPSAS , cash flow statements diadopsi terutama dari IAS 7, cash flow statements yang dikeluarkan oleh IASC. Perbedaan pokok antara IPSAS 2 dan IAS 7 adalah
1.      Penjelasan tambahan yang terdapat dalam IAS 7 telah dimasukkan dalam IPSAS 2 untuk menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik
2.      Dalam hal tertentu IPSAS 7 telah dimasukkan dalam terminology yang berbeda dari IAS 7
3.      IPSAS 2 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda disbanding IAS 7
4.      Sama dengan IAS 7, IPSAS 2 mengizinkan baik metode langsung atau tidak langsung untuk digunakan dalam penyajian arus kas dari aktifitas operasi
5.      IPSAS 1 berisi ringkasan karakteristik kulaitatif

4.3 IPSAS 3: net surplus or deficit for the period, fundamental errors and changes in accounting policies
Perbedaan pokok antara IPSAS 3 dan IAS 8 adalah sebagai berikut :
1.      Penjelasan tambahan yang terdapat dalam IAS 8 telah dimasukkan dalam IPSAS 3 untuk menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik
2.      Dalam hal tertentu, IPSAS 3 menggunakan terminology yang berbeda dari IAS 8
3.      IPSAS 3 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda disbanding IAS 8
4.      IPSAS 3 berisi definisi pos-pos luar biasa yang berbeda disbanding IAS 8.

4.4  IPSAS 4: the effects of changes in foreign exchange rate
Tujuan IPSAS 4 : entitas dapat melakukan aktivitas luar negerinya dengan dua cara, yaitu (1) bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing, dan (2) beroperasi di luar negeri.
Perbedaan IPSAS 4 dengan IAS 21
a.       Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 21 telah dimasukkan dalam IPSAS 4
b.      IPSAS 4 menggunakan terminology yang berbeda dan IAS 21
c.       Dalam IPSAS 4 terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 21 dalam hal definisi teknis dan istilah yang ada
d.      Dalam IPSAS 4 perbedaan kurs yang timbul dari bebeapa devaluasi atau depresiasi mata uang di bawah kondisi yang pasti.
IPSAS 5: borrowing cost
Tujuannya ialah, standar ini berisikan perlakuan akuntansi untuk borrowing costs. Standar ini secara umum mensyaratkan pengeluaran yang immediate pada borrowing cost. Walaupun demikian, standar ini memperbolehkan adanya perluakuan alternative bagi kapitalisasi borrowing costs yang diakibatkan secara langsung oleh akuisisi, konstruksi atau produksi aktiva yang memenuhi syarat.
Perbedaan IPSAS 5 dengan IAS 23
a.       Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 23 telah termasuk dalam IPSAS 5 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik
b.      IPSAS 5 menggunakan terminology yang berbeda dari IAS 21
c.       IPSAS 5 mengandung serngkaian perbedaan definisi untuk istilah teknis dengan IAS 23
IPSAS 6: consolidated financial statements and accounting for controlled entities
IPSAS 6 disusun berdasarkan standar akuntansi IAS 27. IPSAS 6 ini mengatur mengenai laporan keaungan konsolidasi dan akuntansi untuk entitas yang dibawahi.
IPSAS 7: accounting for investments in associates
IPSAS 7 yang mengatur mengenai accounting for investments in assoiaties, disusun berdasarkan IAS 28, accounting for investments in associaties
IPSAS 8: financial reporting of interests in joint ventures
IPSAS 8 disusun berdasarkan standar akuntansi internasional IAS 31. IPSAS 8 ini mengatur mengenai financial reporting of interest in joint ventures.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 GI-Hirasawa - Hataraku Maou-sama! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -