REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
A.
DASAR
HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
1.
Dasar
Hukum Keuangan Negara
Wujud
pelaksanaan keuangan Negara tersebut dapat diidentifikasikan sebagai segala
bentuk kekayaan, hak, dan kewajiban Negara yang tercantum dalam APBN dan
laporan pelaksanaannya.
Hak-hak
Negara yang dimaksud, mencakup antara lain :
1. Hak
monopoli mencetak dan mengedarkan uang
2. Hak
untuk memungut sumber-sumber keuangan, seperti pajak, bea dan cukai
3. Hak
untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang
dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber
penerimaan Negara
Pelaksanaan
kewajban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan
diakui sebagai belanja Negara. Dalam UUD 1945 Amandemen IV, secara khusus
diatur mengenai keuangan Negara, yaitu pada BAB VIII pasal 23 yang berbunyi :
1. Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan setiap tahun dengan UU. Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2. Segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan UU
3. Jenis
dan harga mata uang ditetapkan dengan UU
4. Hal
keuangan Negara selanjutnya diatur dengan UU
5. Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksaan keuangan
Penyusunan
APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksud pada
pasal 23 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
1.
Dasar
Hukum Keuangan Daerah
Kriteria
keberhasilan pelaksanaan sistem otonomi daerah adalah tertampungnya aspirasi
semua warga, dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban
eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber sumber pembiayaan.
Berdasarkan
pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan daerah otonom adalah
meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani masyarakat
dan melaksanakan program peembangunan. Selanjutnya, daerah otonom didefinisikan
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan
berwenang mengatur serta mengutus kepentingan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi msayarakat dalam Ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
rangka penyelenggara daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 UU nomor 5
tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk
1. Menentukan
jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan
2. Mewujudkan
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
3. Memberi
isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah
khususnya, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan
seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah
4. Melaksanakan
pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan
berhasil guna
5. Merupakan
suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanankan penyelenggaraan
keuangan daerah di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan
maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan proses pembangunan
berjangka menengah dan berskala nasional.
B.
AKUNTANSI
SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DESENTRALISASI
Sebagai
perspektif baru, berbagai prasarana akuntansi sector public perlu dibangun,
seperti :
1. Standar
akuntansi sector public untuk pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, dan
organisasi sector public lainnya
2. Account
code untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun organisasi sector public
lainnya, dimana review terhadap transaksi yang berkaitan dapat dilakukan dalam
rangka konsolidasi dan audit
3. Jenis
buku besar atau ledger yang menjadi pusat pencatatan data primer atas semua
transaksi keuangan pemerintah
4. Manual
sistem akuntansi pemerintahan dan organisasi lainnya yang menjadi pedoman atas
jenis-jenis transaksi dan perlakuan akuntansinya
C.
REVIEW
REGULASI YANG TERKAIT DENGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
1.
Regulasi
akuntansi sektor publik di era pra reformasi
Perjalanan
akuntansi sektor publik di era pra reformasi didasari pada UU nomor 5 tahun
1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Pengertian daerah dalam era
pra reformasi adalah daerah tingkat I yang meliputi provinsi dan daerah tingkat
II yang meliputi kotamadya atau kabupaten.
2.
Regulasi
Akuntansi Sektor Publik di era reformasi
Tuntutan
governance diterjemahkan sebagai terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme. Pemisahan kekuasaan antar eksekutif, judikatif, dan legislative
dilaksanakan. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan
undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan pusat dan
daerah adalah dua undang-undang yang berupaya mewujudkan otonomi daerah yang
lebih luas.
3.
Paradigma
baru akuntansi sektor publik di era reformasi
Terdapat
empat prinsip dasar pengelelolaan keuangan Negara yang telah dirumuskan dalam 3
paket UU bidang keuangan Negara tersebut, yaitu :
1. Akuntabilitas
berdasarkan hasil atau kinerja
2. Keterbukaan
dalam setiap transaksi pemerintah
3. Pemberdayaan
manajer professional
4. Adanya
lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, professional, dan mandiri serta
dihindarinya duplikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan
Prinsip-prinsip
tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang
telah ditetapkan dakan UU no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU
no 25 tahun 1999 tentang perumbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah.
D.
BARANG
DAN JASA PUBLIK
1.
Barang
dan jasa publik vs barang dan jasa swasta
Barang
publik adalah barang kolektif yang seharusnya dkuasai oleh Negara atau
pemerintah. Sifatnya tidak eksklusif dan diperuntukkan bagi kepentingan seluruh
warga dalam skala luas. Sedangkan barang swasta adalah barang spesifik yang
dimiliki oleh swasta. Sifatnya eksklusif dan hanya bisa dinikmati oleh mereka
yang mampu membelinya.
Adalagi
barang setengah kolektif yang dimiliki oleh swasta atau milik patungan swasta
dan pemerintah. Seharusnya barang ini tidak boleh bersifat eksklusif, dan
pemerintah harus ikut menentukan harga penjualannya, yang biasanya tidak
terjangkau oleh rakyat kecil. Swasta umumnya tidak peduli terhadap biaya dan
manfaat sosial. Mereka menganggap biaya dan manfaat sosial ini akan mengurangi
keuntungan, apalagi biaya dan manfaat sosial ini sulit dihitung dan tidak ada
padanan harganya dipasar. Swasta akan bersedia bertanggung jawab terhadap biaya
dan manfaat sosial yang telah diatur dalam perndang-undangan/peraturan formal.
2.
Konsep-konsep
pokok barang dan jasa publik
Barang
publik diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah
menjamin mutu barang/pelayanan publik yang diberikan.barang swasta biasanya
dipergunakan hanya oleh konsumen dan produsen.
Suatu
barang dikategorikan sebagai barang swasta atau publik dalam kaitannya dengan
tingkat excludability dan persaingannya. Tingkat excludability suatu barang
ditentukan dengan kondisi dimana konsumen dan produsen barang atau pelayanan bisa
memastikan bahwa orang lain tidak memperoleh manfaat dari barang/pelayanan
tersebut. Apabila tingkat excludability rendah maka penumpang gratis dapat
diidentifikasikan sebagai permasalahan. Dan apabila daya saing nya rendah,
barang tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama-sama.
Secara
umum barang publik memiliki tingkat excludability dan daya saing rendah. Barang
swasta adalah barang-barang yang punya excludability dan daya saing yang
tinggi.
Barang
yang excludability, tetapi daya saingnya rendah disebut toll goods. Barang ini
bisa digunakan secara bersama-sama, namun orang yang memanfaatknnya tetap
dikenai biaya, seperti jalan tol .Barang berdaya saing tinggi, tetapi
non-excludebility, disebut common pool goods.
Jenis
barang menurut excludability dan persaingan
|
|
Excludability
rendah
|
Excludability
tinggi
|
|
Persaingan rendah
|
Barang publik (biaya sektor publik)
|
Barang toll (campuran biaya publik dan
swasta)
|
|
Persaingan rendah
|
Common pool goods (biaya sektor publik)
|
Barang swasta (barang swasta)
|
Untuk
meningkatkan peluang pendanaan sektor swasta, ada beberapa cara untuk menaikkan
tingkat excludability suatu barang atau pelayanan
a. Perubahan
teknologi
b. Diberlakukannya
hak milik secara lebih ketat
Penyedia
pelayanan
Barang
atau pelayanan yang dibiayai secara publik dapat dikontrakkan kepada sektor
swasta dan sebaliknya.
Sektor
swasta mempunyai kecendrungan bekerja lebih efisien dan efektif karena :
a. Sektor
swasta memiliki fleksibilitas dalam pengelilaan sumber daya
b. Persainga
pelayanan mendorong lebih baiknya mutu pelayanan dengan harga yang lebih murah
bagi pelanggan
Kepentingan
pelanggan tidak selamanya harus dpenuhi oleh pelayanan swasta. Ada beberapa
pengecualian dalam hal ini :
1. Pelanggan
tidak mampu menilai mutu pelayanan
2. Tidak
terjadi persaingan antara pemberi pelayanan
3. Terdapat
factor luar yang negative yang memperngaruhi pelayanan
Perubahan
kelembagaan
Ketidak
mampuan untuk memahami baru dalam mengerjakan sesuatu disebut kebutaan paradigma.
Langkah pertama dalam mengatasi kebutaan paradigma adalah mencari apa yang bisa
dilakukan untuk mengubah cara kerja. Setelah itu penting untuk membuat visi
yang jelas tentang ke mana organisasi akan diarahkan.
3.
Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Publik
GBHN
memberikan prioritas tinggi dalam reformasi penyelenggaraan pemerintahan.
Beberapa inisiatif dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan:
a. Reformasi
hokum dan yudikatif
b. Perumusan
strategi reformasi pegawai negeri sipil
c. Rancangan
UU untuk memantapkan manajemen keuangan pemerintah
d. Pembentukan
komisi anti korupsi
e. Pembentukan
kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di Indonesia
E.
ETIKA
PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK
Pihak
pemberi amanah percaya bahwa pihak pemegang amanah mempunyai kapasitas yang
memadai untuk menjalankan amanah yang didelegasikan.terlepas dari praktek
bisnis, etika bisnis adalah bagaimana tindakan atau perbuatan bisa dikategorikan
sebagai etis atau tidak etis. Etika umum ini menekankan pada berbagai pedoman
individual yang mampu mengarahkan perilaku seseorang. Dalam menyikapi fenomena
pro-kontra terhadap suatu perbuatan, pengkategorian perilaku etis sebaiknya
berpedoman pada etika umum ini. Dengan demikian, opini sekuler yang justru
memicu perdebatan tidak muncul tanpa pernah ada kompromi dan consensus. Pedoman
tersebut diantaranya :
1. Pengetahuan
2. Kesadaran
akan hidup bermasyarakat
3. Respek
terhadap divine law
4. Meamahami
bahwa suatu pekerjaan membutuhkan pertanggung jawaban
5. Menyadari
bahwa norma dari perilaku etis yang diakui masyarakat berlaku untuk semua jenis
pekerjaan apapun
F.
KEDUDUKAN
DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Seluruh
masyarakat mempunyai hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari
pemerintah. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa merimbas
pada bidang yang lain. Di tahun 1998, pemerintah inggris merumuskan public
service agreements sebagai kesepakatan pelayanan publik. Peningkatan kualitas
pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa.
Kinerja merupakan konsep multidimensional. Kinerja organisasi layanan publik
harus diukur dari outcomenya, karena outcome merupakan variable kinerja yang
mewakili misi organisasi dan aktivitas operasional, baik aspek keuangan dan
nonkeuangan.
Langkah-langkah
dalam monitoring kinerja orgaisasi layanan publik :
1. Mengembangkan
indicator kinerja yang menggambarkan pencapaian tujuan organisasi
2. Memaparkan
hasil pencapaian tujuan berdasarkan indicator kinerja di atas
3. Mengidentifikasi
apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan
program perbaikan kualitas pelayanan
Karakteristik organisasi sektor publik dan kedudukan/peran organisasi SP
Akuntansi
sektor publik dapat didefiniskan sebagai mekanisme teknik dan analisis
akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat dilembaga-lembaga
tinggi Negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN,
BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerja sama sektor publik
dan swasta.
Dalam
perkembangannya, berbagai perspektif mulai bermunculan dan intervensi disiplin
ilmu mulai terasa. Akibatnya, definisi frase sektor publik mulai diartikan dari
berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain. Selain itu,
dalam prkatiknya definisi organisasi sektor publik di Indonesia adalah
organisasi yang menggunakan dana masyarakat, seperti :
a. Organisasi
pemerintah pusat
b. Organisasi
pemerintah daerah
c. Organisasi
parpol dan LSM
d. Organisasi
yayasan
e. Organisasi
pendidikan dan kesehatan
f.
Organisasi tempat
peribadatan
1.
Organisasi
sektor publik
·
Karakteristik
organisasi sektor publik
Tujuan : untuk
mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar, dan
kebutuhan lainnya baik jasmani mapupun rohani
Aktivitas :
pelayanan publik seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan
hukum, transportasi publik, dan penyediaan pangan.
Sumber pembiayaan :
berasal dari dana masyarakat yang berujud pajak dan retribusi, laba perusahaan
Negara, pinjaman pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sah dan tidak
bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
Pola pertanggung jawaban :
bertanggung jawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat
Kultur Organisasi :
bersifat birokratis, formal dan berjenjang
Penyusunan anggaran :
dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program
Stakeholder :
dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para
kreditor, para investor, lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga Donor
internasional
·
Peranan
sektor publik dalam ekonomi
Konsep
tanggung jawab bersama, pentingnya demokrasi sebgai pengendali Negara dan nilai
kehidupan manusia telah berkurang sejak era 1990-an. Kesehatan dan pendidikan
sebagai aspek yang menyentuh langsung ke individu telah diubah menjadi kancah
kepentingan anggaran dan penguasa. Deregulasi telah dijadikan sebagai sarana
memperkokoh posisi. Akibatnya, kebutuhan-kebutuhan sosial, persamaan,
demokrasi, kepentingan masyarakat, dan keadilan ditempatkan pada posisi yang
terendah. Kondisi inilah yang terakumulasi dengan kesulitan ekonomi dan
politik. Hasil dari proes ini adalah pencarian keseimbangan tatanan sosial baru
di Indonesia.
Politik
ekonomi status QUO :
Dampak
nyata dari pemerintahan Orde Baru tidak dapat diukur hanya dari propaganda
pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari pertumbuhan kesenjangan sosial. Di tahun
1990 an, yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin. Semua itu
menunjukkan turunnya infrastruktur yang tersedia dinegara kita. Dan hal ini
berakibat timbale balik terhadap melorotnya ekonomi makro.
Reformasi
arah sektor publik
Perkembangan
dunia politik dan sistem multi partai dipengaruhi oleh aliran kanan baru di
Indonesia. Pendukung aliran ini mempunyai pandangan yang berdeda tentang
peranan Negara dan sektor publik, terutama pelaksanaan privatisasi dan
deregulasi.
Peranan
sektor publik
Pelayanan
masyarakat oleh sektor publik secara keeluruhan memainkan peranan vital dalam
perekonomian Negara. Pemerintah pusat maupun daerah cenderung berfokus pada
pengeluaran nasional dan memproyeksikan sector public sebagai “kran” ekonomi,
yang menyerap sumber daya. Namun kenyataannya peranan swasta maupun publik-swasta
tidak mengubah porsi ekonomi agensi publik.
Membangun
kembali sektor publik
Perubahan
orientasi politik ekonomi ke sektor publik telah memunculkan kebutuhan untuk
membangun sektor publik. Proses ini meliputi
1. Pembangunan
ulang industri dan ekonomi
2. Demokratisasi
Negara
3. Peningkatan
investasi
Beragamnya
organisasi pelayanan masyarakat membutuhkan model kelembagaan yang berbeda
antara yang satu dengan lainnya. Penjabaran strategi untuk setiap area :
1. Indutri
utilitas
2. Pelayanan
nasional
3. Transportasi
public
4. Undustri
dasar dan perusahaan pabrikasi
5. Jasa
keuangan
6. Tanah
dan pengemabangannya
7. SDA
lainnya
·
Reformasi
paradigma organisasi sektor publik
Konsep
sektoral ekonomi
Organisasi sektor publik diIndonesia selama lima puluh
terakhir ini, diperlakukan sebagai sektoral ekonomi. Dalam bidang keuangan,
dana awal dipengaruhi oleh perbedaan danperubahan tujuan, contohnya di tahun
1987, dimana proses globalisasi telekomunikasi sedang dimulai. Dana yang
dikucurkan untuk industry tersebut melimpah baik dari dana bantuan pemerintah
ataupun dana masyarakat langsung melalui IPO dipasar modal. Atau dengan kata
lain, pemenuhan melalui sumber keuangan eksternal amat tergantung pada proses
penentuan standar pelayanan, atau batas aman proses pelayanan yang harus ada.
Konsep
reinventing government
Konsep
reinventing government atau disebut juga dengan menemukan kembali pemerintah
mulai diluncurkan saat terjadinya krisis ekonomi. Reinventing government memang
merupakan konsep yang monumental. Namun, tanpa diikuti dengan
perubahan-perubahan lain seperti dilakukannya bureaucracy reengineering,
rightsizing, dan perbaikan mekanisme reward dan punishment, konsep Reinventing
government tidak akan dapat mengatasi permasalahan birokrasi selama ini.
2.
Akuntansi
sektor publik
·
Akuntansi
sektor publk versus akuntansi pemrintahan
Persepsi
yang disebarkan dalam pengajaran akuntansi pemerintahan Indonesia adalah
akuntansi pemerintahan pengganti akuntansi sektor publik. Sektor publik
digambarkan sebagai institusi pemerintah atau dengan kalimat yang lebih jelas
pemerintah yang berkuasa, pemerintah Negara, dan industri nasional. Namun kata
tersebut dirasa kurang tepat, sehingga frase pemerintah yang berkuasa masih
menjadi perdebatan kontroversial dalam konteks demokrasi yang menyatakan bahwa
rakyatlah yang paling berkuasa.
Tanpa mengabaikan pentingnya pemahaman
teknik-teknik akuntansi di organisasi pemerintahan, pengajaran akuntansi sektor
publik dikembangkan dalam kondisi yang berbeda
1. Tahun
1952, frase sektor publik untuk pertama kalinya diajarkan dalam dunia akademis.
2. Karakter
organisasi sektor publik menunjukkan variasi sosial, ekonomi, politik, dan
karakteristik menurut undang-undang
3. Aktivitas
organisasi sektor publik beraneka ragam
4. Kondisi
organisasi sektor publik amat mandiri, atau lepas dari mekanisme murni pasar
5. Fokus
kesuksesan penyelenggaraan aktivitas publik adalah kompetensi manajemen
6. Kondisi
proses pertanggungjwaban yang dilakukan oleh badan-badan sektor publik masih
bersifat umum
·
Ruang
lingkup akuntansi sektor publik
Peranan
sektor publik dalam bentuk pemerintahan dan usaha-usaha yang dilakukan telah
terbukti menjadi tulang punggung perekonomian Negara selama lebih lima puluh
tahun ini. Globalisasi telah mempengaruhi sikap masyarakat terhadap
pemerintahan itu sendiri. Demikian juga kesadaran akan perlunya dikembngkan
pelayanan publik, seperti telekomunikasi dan listrik, mulai diungkap diberbagai
media massa.
Akuntansi sektor publik merupakan
bidang akuntansi yang mempunyai ruang lingkup lembaga-lembaga tinggi Negara dan
departemen-departemen di bawahnya, pemerintahan daerah, yayasan, partai politik,
perguruan tinggi, dan organisasi-organisasi nonprofit lainnya.
1. Organisasi
sektor publik dapat dibatasi dengan organisasi-organisasi yang menggunakan dana
masyarakat, sehinga perlu melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat. ASP di
Indonesia mencakup:
a. Akuntansi
pemerintah pusat
b. Akuntansi
pemerintah daerah
c. Akuntansi
paprpol dan LSM
d. Akuntansi
yayasan
e. Akuntansi
pendidikan dan kesehatan
f.
Akuntansi tempat
peribadatan
2. Aktivitas
yang mendekatkan diri ke pasar tidak pernah ditujukan untuk memindahkan organisasi
sector public ke sector swasta
·
Titik
kritis dalam praktik akuntansi sektor publik
Melihat
pentingnya reformasi akuntansi, penerapan perspektif organisasi atau yang
dikenal dengan menemukan kembali pemerintahan, harus dilandasi dengan menemukan
kembali peranan akuntansi. Praktik akuntansi sector public di Indonesia
mempunyai empat titik kritis sebagai berikut :
1.
Praktik
pertanggungjawaban akuntansi yang layak
Prosedur
penghasilan dan pembayaran dari pusat pertanggungjawaban organisasi sektor publik
dapat dilakukan dengan pemenuhan otorisasi, baik dari DPR/DPRD atau komisaris.
Kadangkala proses otorisasi ini dihasilkan dari proses demokrasi melalui
pengambilan suara/voting
2.
Prinsip
bruto
Seluruh
penghasilan dibayarkan bruto, dan biaya ang terjadi dibebankan sebagai
pengurang penghasilan dan harus dilaporkan secara lengkap ke setiap pusat
pertanggung jawaban yang terkait
3.
Periodical
Semua
pengeluaran harus dipertanggungjawabkan per periode, sehingga otorisasi
pengeluaran akan dinilai berdasarkan prestasi periode terkait. Kelebihan dan
diatas pengeluaran dapat diketahui dan dikembalikan ke manajemen pusat
pertanggungjawaban
4.
Spesifikasi
Pengeluaran
untuk tujuan khusus harus dilandasi oleh persetujuan DPR/DPRD atau komisaris.
Tipe
praktik pertama lebih menekankan keseimbangan antar proses perencanaan dan pertanggungjawaban. Volume anggaran
belanja cenderung menjadi pedoman harga umum sehingga terjadilah
institusionalisasi inflasi. Keseimbangan peranan perencanaan dan
pertanggungjawaban akan menjadi ciri pengelolaan organisasi sektor publik diera
reformasi ini. Akuntanbilitas manajemen kesejahteraan masyarakat menentukan
perkembangan ASP.
gusmella ismarita

