REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK








A.    DASAR HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
1.      Dasar Hukum Keuangan Negara
Wujud pelaksanaan keuangan Negara tersebut dapat diidentifikasikan sebagai segala bentuk kekayaan, hak, dan kewajiban Negara yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaannya.
Hak-hak Negara yang dimaksud, mencakup antara lain :
1.      Hak monopoli mencetak dan mengedarkan uang
2.      Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan, seperti pajak, bea dan cukai
3.      Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan Negara
Pelaksanaan kewajban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai belanja Negara. Dalam UUD 1945 Amandemen IV, secara khusus diatur mengenai keuangan Negara, yaitu pada BAB VIII pasal 23 yang berbunyi :
1.      Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan setiap tahun dengan UU. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2.      Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan UU
3.      Jenis dan harga mata uang ditetapkan dengan UU
4.      Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan UU
5.      Untuk memeriksa tanggung  jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksaan keuangan
Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksud pada pasal 23 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
1.      Dasar Hukum Keuangan Daerah
Kriteria keberhasilan pelaksanaan sistem otonomi daerah adalah tertampungnya aspirasi semua warga, dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber sumber pembiayaan.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan daerah otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program peembangunan. Selanjutnya, daerah otonom didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur serta mengutus kepentingan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi msayarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka penyelenggara daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 UU nomor 5 tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk
1.      Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan
2.      Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
3.      Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah khususnya, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah
4.      Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna
5.      Merupakan suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanankan penyelenggaraan keuangan daerah di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan proses pembangunan berjangka menengah dan berskala nasional.
B.     AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DESENTRALISASI
Sebagai perspektif baru, berbagai prasarana akuntansi sector public perlu dibangun, seperti :
1.      Standar akuntansi sector public untuk pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, dan organisasi sector public lainnya
2.      Account code untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun organisasi sector public lainnya, dimana review terhadap transaksi yang berkaitan dapat dilakukan dalam rangka konsolidasi dan audit
3.      Jenis buku besar atau ledger yang menjadi pusat pencatatan data primer atas semua transaksi keuangan pemerintah
4.      Manual sistem akuntansi pemerintahan dan organisasi lainnya yang menjadi pedoman atas jenis-jenis transaksi dan perlakuan akuntansinya

C.    REVIEW REGULASI YANG TERKAIT DENGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
1.      Regulasi akuntansi sektor publik di era pra reformasi
Perjalanan akuntansi sektor publik di era pra reformasi didasari pada UU nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Pengertian daerah dalam era pra reformasi adalah daerah tingkat I yang meliputi provinsi dan daerah tingkat II yang meliputi kotamadya atau kabupaten.
2.      Regulasi Akuntansi Sektor Publik di era reformasi
Tuntutan governance diterjemahkan sebagai terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemisahan kekuasaan antar eksekutif, judikatif, dan legislative dilaksanakan. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan pusat dan daerah adalah dua undang-undang yang berupaya mewujudkan otonomi daerah yang lebih luas.
3.      Paradigma baru akuntansi sektor publik di era reformasi
Terdapat empat prinsip dasar pengelelolaan keuangan Negara yang telah dirumuskan dalam 3 paket UU bidang keuangan Negara tersebut, yaitu :
1.      Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja
2.      Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah
3.      Pemberdayaan manajer professional
4.      Adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, professional, dan mandiri serta dihindarinya duplikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan
Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang telah ditetapkan dakan UU no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU no 25 tahun 1999 tentang perumbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
D.    BARANG DAN JASA PUBLIK
1.      Barang dan jasa publik vs barang dan jasa swasta
Barang publik adalah barang kolektif yang seharusnya dkuasai oleh Negara atau pemerintah. Sifatnya tidak eksklusif dan diperuntukkan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala luas. Sedangkan barang swasta adalah barang spesifik yang dimiliki oleh swasta. Sifatnya eksklusif dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membelinya.
Adalagi barang setengah kolektif yang dimiliki oleh swasta atau milik patungan swasta dan pemerintah. Seharusnya barang ini tidak boleh bersifat eksklusif, dan pemerintah harus ikut menentukan harga penjualannya, yang biasanya tidak terjangkau oleh rakyat kecil. Swasta umumnya tidak peduli terhadap biaya dan manfaat sosial. Mereka menganggap biaya dan manfaat sosial ini akan mengurangi keuntungan, apalagi biaya dan manfaat sosial ini sulit dihitung dan tidak ada padanan harganya dipasar. Swasta akan bersedia bertanggung jawab terhadap biaya dan manfaat sosial yang telah diatur dalam perndang-undangan/peraturan formal.
2.      Konsep-konsep pokok barang dan jasa publik
Barang publik diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah menjamin mutu barang/pelayanan publik yang diberikan.barang swasta biasanya dipergunakan hanya oleh konsumen dan produsen.
Suatu barang dikategorikan sebagai barang swasta atau publik dalam kaitannya dengan tingkat excludability dan persaingannya. Tingkat excludability suatu barang ditentukan dengan kondisi dimana konsumen dan produsen barang atau pelayanan bisa memastikan bahwa orang lain tidak memperoleh manfaat dari barang/pelayanan tersebut. Apabila tingkat excludability rendah maka penumpang gratis dapat diidentifikasikan sebagai permasalahan. Dan apabila daya saing nya rendah, barang tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama-sama.
Secara umum barang publik memiliki tingkat excludability dan daya saing rendah. Barang swasta adalah barang-barang yang punya excludability dan daya saing yang tinggi.
Barang yang excludability, tetapi daya saingnya rendah disebut toll goods. Barang ini bisa digunakan secara bersama-sama, namun orang yang memanfaatknnya tetap dikenai biaya, seperti jalan tol .Barang berdaya saing tinggi, tetapi non-excludebility, disebut common pool goods.
Jenis barang menurut excludability dan persaingan

Excludability rendah
Excludability tinggi
Persaingan rendah
Barang publik (biaya sektor publik)
Barang toll (campuran biaya publik dan swasta)
Persaingan rendah
Common pool goods (biaya sektor publik)
Barang swasta (barang swasta)

Untuk meningkatkan peluang pendanaan sektor swasta, ada beberapa cara untuk menaikkan tingkat excludability suatu barang atau pelayanan
a.       Perubahan teknologi
b.      Diberlakukannya hak milik secara lebih ketat
Penyedia pelayanan
Barang atau pelayanan yang dibiayai secara publik dapat dikontrakkan kepada sektor swasta dan sebaliknya.
Sektor swasta mempunyai kecendrungan bekerja lebih efisien dan efektif karena :
a.       Sektor swasta memiliki fleksibilitas dalam pengelilaan sumber daya
b.      Persainga pelayanan mendorong lebih baiknya mutu pelayanan dengan harga yang lebih murah bagi pelanggan
Kepentingan pelanggan tidak selamanya harus dpenuhi oleh pelayanan swasta. Ada beberapa pengecualian dalam hal ini :
1.      Pelanggan tidak mampu menilai mutu pelayanan
2.      Tidak terjadi persaingan antara pemberi pelayanan
3.      Terdapat factor luar yang negative yang memperngaruhi pelayanan
Perubahan kelembagaan
Ketidak mampuan untuk memahami baru dalam mengerjakan sesuatu disebut kebutaan paradigma. Langkah pertama dalam mengatasi kebutaan paradigma adalah mencari apa yang bisa dilakukan untuk mengubah cara kerja. Setelah itu penting untuk membuat visi yang jelas tentang ke mana organisasi akan diarahkan.
3.      Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
GBHN memberikan prioritas tinggi dalam reformasi penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa inisiatif dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan:
a.       Reformasi hokum dan yudikatif
b.      Perumusan strategi reformasi pegawai negeri sipil
c.       Rancangan UU untuk memantapkan manajemen keuangan pemerintah
d.      Pembentukan komisi anti korupsi
e.       Pembentukan kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di Indonesia

E.     ETIKA PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK
Pihak pemberi amanah percaya bahwa pihak pemegang amanah mempunyai kapasitas yang memadai untuk menjalankan amanah yang didelegasikan.terlepas dari praktek bisnis, etika bisnis adalah bagaimana tindakan atau perbuatan bisa dikategorikan sebagai etis atau tidak etis. Etika umum ini menekankan pada berbagai pedoman individual yang mampu mengarahkan perilaku seseorang. Dalam menyikapi fenomena pro-kontra terhadap suatu perbuatan, pengkategorian perilaku etis sebaiknya berpedoman pada etika umum ini. Dengan demikian, opini sekuler yang justru memicu perdebatan tidak muncul tanpa pernah ada kompromi dan consensus. Pedoman tersebut diantaranya :
1.      Pengetahuan
2.      Kesadaran akan hidup bermasyarakat
3.      Respek terhadap divine law
4.      Meamahami bahwa suatu pekerjaan membutuhkan pertanggung jawaban
5.      Menyadari bahwa norma dari perilaku etis yang diakui masyarakat berlaku untuk semua jenis pekerjaan apapun

F.     KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Seluruh masyarakat mempunyai hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari pemerintah. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa merimbas pada bidang yang lain. Di tahun 1998, pemerintah inggris merumuskan public service agreements sebagai kesepakatan pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa. Kinerja merupakan konsep multidimensional. Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcomenya, karena outcome merupakan variable kinerja yang mewakili misi organisasi dan aktivitas operasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan.
Langkah-langkah dalam monitoring kinerja orgaisasi layanan publik :
1.      Mengembangkan indicator kinerja yang menggambarkan pencapaian tujuan organisasi
2.      Memaparkan hasil pencapaian tujuan berdasarkan indicator kinerja di atas
3.      Mengidentifikasi apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan program perbaikan kualitas pelayanan

Karakteristik organisasi sektor publik dan kedudukan/peran organisasi SP





Akuntansi sektor publik dapat didefiniskan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat dilembaga-lembaga tinggi Negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerja sama sektor publik dan swasta.
Dalam perkembangannya, berbagai perspektif mulai bermunculan dan intervensi disiplin ilmu mulai terasa. Akibatnya, definisi frase sektor publik mulai diartikan dari berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain. Selain itu, dalam prkatiknya definisi organisasi sektor publik di Indonesia adalah organisasi yang menggunakan dana masyarakat, seperti :
a.       Organisasi pemerintah pusat
b.      Organisasi pemerintah daerah
c.       Organisasi parpol dan LSM
d.      Organisasi yayasan
e.       Organisasi pendidikan dan kesehatan
f.        Organisasi tempat peribadatan

1.      Organisasi sektor publik

·         Karakteristik organisasi sektor publik
Tujuan : untuk mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar, dan kebutuhan lainnya baik jasmani mapupun rohani
Aktivitas : pelayanan publik seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transportasi publik, dan penyediaan pangan.
Sumber pembiayaan : berasal dari dana masyarakat yang berujud pajak dan retribusi, laba perusahaan Negara, pinjaman pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
Pola pertanggung jawaban : bertanggung jawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat
Kultur Organisasi : bersifat birokratis, formal dan berjenjang
Penyusunan anggaran : dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program
Stakeholder : dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para kreditor, para investor, lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga Donor internasional


·         Peranan sektor publik dalam ekonomi

Konsep tanggung jawab bersama, pentingnya demokrasi sebgai pengendali Negara dan nilai kehidupan manusia telah berkurang sejak era 1990-an. Kesehatan dan pendidikan sebagai aspek yang menyentuh langsung ke individu telah diubah menjadi kancah kepentingan anggaran dan penguasa. Deregulasi telah dijadikan sebagai sarana memperkokoh posisi. Akibatnya, kebutuhan-kebutuhan sosial, persamaan, demokrasi, kepentingan masyarakat, dan keadilan ditempatkan pada posisi yang terendah. Kondisi inilah yang terakumulasi dengan kesulitan ekonomi dan politik. Hasil dari proes ini adalah pencarian keseimbangan tatanan sosial baru di Indonesia.
Politik ekonomi status QUO :
Dampak nyata dari pemerintahan Orde Baru tidak dapat diukur hanya dari propaganda pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari pertumbuhan kesenjangan sosial. Di tahun 1990 an, yang kaya menjadi kaya dan yang miskin menjadi miskin. Semua itu menunjukkan turunnya infrastruktur yang tersedia dinegara kita. Dan hal ini berakibat timbale balik terhadap melorotnya ekonomi makro.
Reformasi arah sektor publik
Perkembangan dunia politik dan sistem multi partai dipengaruhi oleh aliran kanan baru di Indonesia. Pendukung aliran ini mempunyai pandangan yang berdeda tentang peranan Negara dan sektor publik, terutama pelaksanaan privatisasi dan deregulasi.
Peranan sektor publik
Pelayanan masyarakat oleh sektor publik secara keeluruhan memainkan peranan vital dalam perekonomian Negara. Pemerintah pusat maupun daerah cenderung berfokus pada pengeluaran nasional dan memproyeksikan sector public sebagai “kran” ekonomi, yang menyerap sumber daya. Namun kenyataannya peranan swasta maupun publik-swasta tidak mengubah porsi ekonomi agensi publik.
Membangun kembali sektor publik
Perubahan orientasi politik ekonomi ke sektor publik telah memunculkan kebutuhan untuk membangun sektor publik. Proses ini meliputi
1.      Pembangunan ulang industri dan ekonomi
2.      Demokratisasi Negara
3.      Peningkatan investasi
Beragamnya organisasi pelayanan masyarakat membutuhkan model kelembagaan yang berbeda antara yang satu dengan lainnya. Penjabaran strategi untuk setiap area :
1.      Indutri utilitas
2.      Pelayanan nasional
3.      Transportasi public
4.      Undustri dasar dan perusahaan pabrikasi
5.      Jasa keuangan
6.      Tanah dan pengemabangannya
7.      SDA lainnya

·         Reformasi paradigma organisasi sektor publik
Konsep sektoral ekonomi
Organisasi sektor publik diIndonesia selama lima puluh terakhir ini, diperlakukan sebagai sektoral ekonomi. Dalam bidang keuangan, dana awal dipengaruhi oleh perbedaan danperubahan tujuan, contohnya di tahun 1987, dimana proses globalisasi telekomunikasi sedang dimulai. Dana yang dikucurkan untuk industry tersebut melimpah baik dari dana bantuan pemerintah ataupun dana masyarakat langsung melalui IPO dipasar modal. Atau dengan kata lain, pemenuhan melalui sumber keuangan eksternal amat tergantung pada proses penentuan standar pelayanan, atau batas aman proses pelayanan yang harus ada.
Konsep reinventing government
            Konsep reinventing government atau disebut juga dengan menemukan kembali pemerintah mulai diluncurkan saat terjadinya krisis ekonomi. Reinventing government memang merupakan konsep yang monumental. Namun, tanpa diikuti dengan perubahan-perubahan lain seperti dilakukannya bureaucracy reengineering, rightsizing, dan perbaikan mekanisme reward dan punishment, konsep Reinventing government tidak akan dapat mengatasi permasalahan birokrasi selama ini.

2.      Akuntansi sektor publik

·         Akuntansi sektor publk versus akuntansi pemrintahan
Persepsi yang disebarkan dalam pengajaran akuntansi pemerintahan Indonesia adalah akuntansi pemerintahan pengganti akuntansi sektor publik. Sektor publik digambarkan sebagai institusi pemerintah atau dengan kalimat yang lebih jelas pemerintah yang berkuasa, pemerintah Negara, dan industri nasional. Namun kata tersebut dirasa kurang tepat, sehingga frase pemerintah yang berkuasa masih menjadi perdebatan kontroversial dalam konteks demokrasi yang menyatakan bahwa rakyatlah yang paling berkuasa.
      Tanpa mengabaikan pentingnya pemahaman teknik-teknik akuntansi di organisasi pemerintahan, pengajaran akuntansi sektor publik dikembangkan dalam kondisi yang berbeda
1.      Tahun 1952, frase sektor publik untuk pertama kalinya diajarkan dalam dunia akademis.
2.      Karakter organisasi sektor publik menunjukkan variasi sosial, ekonomi, politik, dan karakteristik menurut undang-undang
3.      Aktivitas organisasi sektor publik beraneka ragam
4.      Kondisi organisasi sektor publik amat mandiri, atau lepas dari mekanisme murni pasar
5.      Fokus kesuksesan penyelenggaraan aktivitas publik adalah kompetensi manajemen
6.      Kondisi proses pertanggungjwaban yang dilakukan oleh badan-badan sektor publik masih bersifat umum

·         Ruang lingkup akuntansi sektor publik
Peranan sektor publik dalam bentuk pemerintahan dan usaha-usaha yang dilakukan telah terbukti menjadi tulang punggung perekonomian Negara selama lebih lima puluh tahun ini. Globalisasi telah mempengaruhi sikap masyarakat terhadap pemerintahan itu sendiri. Demikian juga kesadaran akan perlunya dikembngkan pelayanan publik, seperti telekomunikasi dan listrik, mulai diungkap diberbagai media massa.
            Akuntansi sektor publik merupakan bidang akuntansi yang mempunyai ruang lingkup lembaga-lembaga tinggi Negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintahan daerah, yayasan, partai politik, perguruan tinggi, dan organisasi-organisasi nonprofit lainnya.
1.      Organisasi sektor publik dapat dibatasi dengan organisasi-organisasi yang menggunakan dana masyarakat, sehinga perlu melakukan pertanggungjawaban ke masyarakat. ASP di Indonesia mencakup:
a.       Akuntansi pemerintah pusat
b.      Akuntansi pemerintah daerah
c.       Akuntansi paprpol dan LSM
d.      Akuntansi yayasan
e.       Akuntansi pendidikan dan kesehatan
f.        Akuntansi tempat peribadatan
2.      Aktivitas yang mendekatkan diri ke pasar tidak pernah ditujukan untuk memindahkan organisasi sector public ke sector swasta

·         Titik kritis dalam praktik akuntansi sektor publik
Melihat pentingnya reformasi akuntansi, penerapan perspektif organisasi atau yang dikenal dengan menemukan kembali pemerintahan, harus dilandasi dengan menemukan kembali peranan akuntansi. Praktik akuntansi sector public di Indonesia mempunyai empat titik kritis sebagai berikut :



1.      Praktik pertanggungjawaban akuntansi yang layak
Prosedur penghasilan dan pembayaran dari pusat pertanggungjawaban organisasi sektor publik dapat dilakukan dengan pemenuhan otorisasi, baik dari DPR/DPRD atau komisaris. Kadangkala proses otorisasi ini dihasilkan dari proses demokrasi melalui pengambilan suara/voting

2.      Prinsip bruto
Seluruh penghasilan dibayarkan bruto, dan biaya ang terjadi dibebankan sebagai pengurang penghasilan dan harus dilaporkan secara lengkap ke setiap pusat pertanggung jawaban yang terkait

3.      Periodical
Semua pengeluaran harus dipertanggungjawabkan per periode, sehingga otorisasi pengeluaran akan dinilai berdasarkan prestasi periode terkait. Kelebihan dan diatas pengeluaran dapat diketahui dan dikembalikan ke manajemen pusat pertanggungjawaban

4.      Spesifikasi
Pengeluaran untuk tujuan khusus harus dilandasi oleh persetujuan DPR/DPRD atau komisaris.

Tipe praktik pertama lebih menekankan keseimbangan antar proses perencanaan dan pertanggungjawaban. Volume anggaran belanja cenderung menjadi pedoman harga umum sehingga terjadilah institusionalisasi inflasi. Keseimbangan peranan perencanaan dan pertanggungjawaban akan menjadi ciri pengelolaan organisasi sektor publik diera reformasi ini. Akuntanbilitas manajemen kesejahteraan masyarakat menentukan perkembangan ASP.

gusmella ismarita

- Copyright © 2013 GI-Hirasawa - Hataraku Maou-sama! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -