Posted by : Gusmella Ismarita Sabtu, Desember 17, 2016








A.    DASAR HUKUM KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
1.      Dasar Hukum Keuangan Negara
Wujud pelaksanaan keuangan Negara tersebut dapat diidentifikasikan sebagai segala bentuk kekayaan, hak, dan kewajiban Negara yang tercantum dalam APBN dan laporan pelaksanaannya.
Hak-hak Negara yang dimaksud, mencakup antara lain :
1.      Hak monopoli mencetak dan mengedarkan uang
2.      Hak untuk memungut sumber-sumber keuangan, seperti pajak, bea dan cukai
3.      Hak untuk memproduksi barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh khalayak umum, yang dalam hal ini pemerintah dapat memperoleh (kontra prestasi) sebagai sumber penerimaan Negara
Pelaksanaan kewajban atau tugas-tugas pemerintah tersebut dapat berupa pengeluaran dan diakui sebagai belanja Negara. Dalam UUD 1945 Amandemen IV, secara khusus diatur mengenai keuangan Negara, yaitu pada BAB VIII pasal 23 yang berbunyi :
1.      Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan setiap tahun dengan UU. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2.      Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan UU
3.      Jenis dan harga mata uang ditetapkan dengan UU
4.      Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan UU
5.      Untuk memeriksa tanggung  jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksaan keuangan
Penyusunan APBN bukan hanya untuk memenuhi ketentuan konstitusional yang dimaksud pada pasal 23 ayat (1) UUD 1945, tetapi juga sebagai dasar rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
1.      Dasar Hukum Keuangan Daerah
Kriteria keberhasilan pelaksanaan sistem otonomi daerah adalah tertampungnya aspirasi semua warga, dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam proses pertanggungjawaban eksplorasi sumber daya yang ada dan pengembangan sumber sumber pembiayaan.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 Amandemen IV, tujuan pembentukan daerah otonom adalah meningkatkan daya guna penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani masyarakat dan melaksanakan program peembangunan. Selanjutnya, daerah otonom didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur serta mengutus kepentingan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi msayarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka penyelenggara daerah otonom, menurut penjelasan pasal 64 UU nomor 5 tahun 1974, fungsi penyusunan APBD adalah untuk
1.      Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan
2.      Mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab
3.      Memberi isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah umumnya dan kepala daerah khususnya, karena anggaran pendapatan dan belanja daerah itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah
4.      Melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan daerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna
5.      Merupakan suatu pemberian kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanankan penyelenggaraan keuangan daerah di dalam batas-batas tertentu.
Penyusunan maupun pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dengan proses pembangunan berjangka menengah dan berskala nasional.
B.     AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK MEMASUKI ERA DESENTRALISASI
Sebagai perspektif baru, berbagai prasarana akuntansi sector public perlu dibangun, seperti :
1.      Standar akuntansi sector public untuk pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, dan organisasi sector public lainnya
2.      Account code untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun organisasi sector public lainnya, dimana review terhadap transaksi yang berkaitan dapat dilakukan dalam rangka konsolidasi dan audit
3.      Jenis buku besar atau ledger yang menjadi pusat pencatatan data primer atas semua transaksi keuangan pemerintah
4.      Manual sistem akuntansi pemerintahan dan organisasi lainnya yang menjadi pedoman atas jenis-jenis transaksi dan perlakuan akuntansinya

C.    REVIEW REGULASI YANG TERKAIT DENGAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
1.      Regulasi akuntansi sektor publik di era pra reformasi
Perjalanan akuntansi sektor publik di era pra reformasi didasari pada UU nomor 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Pengertian daerah dalam era pra reformasi adalah daerah tingkat I yang meliputi provinsi dan daerah tingkat II yang meliputi kotamadya atau kabupaten.
2.      Regulasi Akuntansi Sektor Publik di era reformasi
Tuntutan governance diterjemahkan sebagai terbebas dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemisahan kekuasaan antar eksekutif, judikatif, dan legislative dilaksanakan. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang pertimbangan keuangan pusat dan daerah adalah dua undang-undang yang berupaya mewujudkan otonomi daerah yang lebih luas.
3.      Paradigma baru akuntansi sektor publik di era reformasi
Terdapat empat prinsip dasar pengelelolaan keuangan Negara yang telah dirumuskan dalam 3 paket UU bidang keuangan Negara tersebut, yaitu :
1.      Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja
2.      Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah
3.      Pemberdayaan manajer professional
4.      Adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, professional, dan mandiri serta dihindarinya duplikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan
Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang telah ditetapkan dakan UU no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU no 25 tahun 1999 tentang perumbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
D.    BARANG DAN JASA PUBLIK
1.      Barang dan jasa publik vs barang dan jasa swasta
Barang publik adalah barang kolektif yang seharusnya dkuasai oleh Negara atau pemerintah. Sifatnya tidak eksklusif dan diperuntukkan bagi kepentingan seluruh warga dalam skala luas. Sedangkan barang swasta adalah barang spesifik yang dimiliki oleh swasta. Sifatnya eksklusif dan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membelinya.
Adalagi barang setengah kolektif yang dimiliki oleh swasta atau milik patungan swasta dan pemerintah. Seharusnya barang ini tidak boleh bersifat eksklusif, dan pemerintah harus ikut menentukan harga penjualannya, yang biasanya tidak terjangkau oleh rakyat kecil. Swasta umumnya tidak peduli terhadap biaya dan manfaat sosial. Mereka menganggap biaya dan manfaat sosial ini akan mengurangi keuntungan, apalagi biaya dan manfaat sosial ini sulit dihitung dan tidak ada padanan harganya dipasar. Swasta akan bersedia bertanggung jawab terhadap biaya dan manfaat sosial yang telah diatur dalam perndang-undangan/peraturan formal.
2.      Konsep-konsep pokok barang dan jasa publik
Barang publik diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemerintah menjamin mutu barang/pelayanan publik yang diberikan.barang swasta biasanya dipergunakan hanya oleh konsumen dan produsen.
Suatu barang dikategorikan sebagai barang swasta atau publik dalam kaitannya dengan tingkat excludability dan persaingannya. Tingkat excludability suatu barang ditentukan dengan kondisi dimana konsumen dan produsen barang atau pelayanan bisa memastikan bahwa orang lain tidak memperoleh manfaat dari barang/pelayanan tersebut. Apabila tingkat excludability rendah maka penumpang gratis dapat diidentifikasikan sebagai permasalahan. Dan apabila daya saing nya rendah, barang tersebut dapat dimanfaatkan secara bersama-sama.
Secara umum barang publik memiliki tingkat excludability dan daya saing rendah. Barang swasta adalah barang-barang yang punya excludability dan daya saing yang tinggi.
Barang yang excludability, tetapi daya saingnya rendah disebut toll goods. Barang ini bisa digunakan secara bersama-sama, namun orang yang memanfaatknnya tetap dikenai biaya, seperti jalan tol .Barang berdaya saing tinggi, tetapi non-excludebility, disebut common pool goods.
Jenis barang menurut excludability dan persaingan

Excludability rendah
Excludability tinggi
Persaingan rendah
Barang publik (biaya sektor publik)
Barang toll (campuran biaya publik dan swasta)
Persaingan rendah
Common pool goods (biaya sektor publik)
Barang swasta (barang swasta)

Untuk meningkatkan peluang pendanaan sektor swasta, ada beberapa cara untuk menaikkan tingkat excludability suatu barang atau pelayanan
a.       Perubahan teknologi
b.      Diberlakukannya hak milik secara lebih ketat
Penyedia pelayanan
Barang atau pelayanan yang dibiayai secara publik dapat dikontrakkan kepada sektor swasta dan sebaliknya.
Sektor swasta mempunyai kecendrungan bekerja lebih efisien dan efektif karena :
a.       Sektor swasta memiliki fleksibilitas dalam pengelilaan sumber daya
b.      Persainga pelayanan mendorong lebih baiknya mutu pelayanan dengan harga yang lebih murah bagi pelanggan
Kepentingan pelanggan tidak selamanya harus dpenuhi oleh pelayanan swasta. Ada beberapa pengecualian dalam hal ini :
1.      Pelanggan tidak mampu menilai mutu pelayanan
2.      Tidak terjadi persaingan antara pemberi pelayanan
3.      Terdapat factor luar yang negative yang memperngaruhi pelayanan
Perubahan kelembagaan
Ketidak mampuan untuk memahami baru dalam mengerjakan sesuatu disebut kebutaan paradigma. Langkah pertama dalam mengatasi kebutaan paradigma adalah mencari apa yang bisa dilakukan untuk mengubah cara kerja. Setelah itu penting untuk membuat visi yang jelas tentang ke mana organisasi akan diarahkan.
3.      Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
GBHN memberikan prioritas tinggi dalam reformasi penyelenggaraan pemerintahan. Beberapa inisiatif dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan:
a.       Reformasi hokum dan yudikatif
b.      Perumusan strategi reformasi pegawai negeri sipil
c.       Rancangan UU untuk memantapkan manajemen keuangan pemerintah
d.      Pembentukan komisi anti korupsi
e.       Pembentukan kemitraan bagi pembaruan tata pemerintahan di Indonesia

E.     ETIKA PENGELOLAAN KEUANGAN PUBLIK
Pihak pemberi amanah percaya bahwa pihak pemegang amanah mempunyai kapasitas yang memadai untuk menjalankan amanah yang didelegasikan.terlepas dari praktek bisnis, etika bisnis adalah bagaimana tindakan atau perbuatan bisa dikategorikan sebagai etis atau tidak etis. Etika umum ini menekankan pada berbagai pedoman individual yang mampu mengarahkan perilaku seseorang. Dalam menyikapi fenomena pro-kontra terhadap suatu perbuatan, pengkategorian perilaku etis sebaiknya berpedoman pada etika umum ini. Dengan demikian, opini sekuler yang justru memicu perdebatan tidak muncul tanpa pernah ada kompromi dan consensus. Pedoman tersebut diantaranya :
1.      Pengetahuan
2.      Kesadaran akan hidup bermasyarakat
3.      Respek terhadap divine law
4.      Meamahami bahwa suatu pekerjaan membutuhkan pertanggung jawaban
5.      Menyadari bahwa norma dari perilaku etis yang diakui masyarakat berlaku untuk semua jenis pekerjaan apapun

F.     KEDUDUKAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM MEMPERBAIKI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Seluruh masyarakat mempunyai hak yang sama atas jaminan sosial dan ekonomi dari pemerintah. Kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah bisa merimbas pada bidang yang lain. Di tahun 1998, pemerintah inggris merumuskan public service agreements sebagai kesepakatan pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat diperbaiki melalui perbaikan manajemen kualitas jasa. Kinerja merupakan konsep multidimensional. Kinerja organisasi layanan publik harus diukur dari outcomenya, karena outcome merupakan variable kinerja yang mewakili misi organisasi dan aktivitas operasional, baik aspek keuangan dan nonkeuangan.
Langkah-langkah dalam monitoring kinerja orgaisasi layanan publik :
1.      Mengembangkan indicator kinerja yang menggambarkan pencapaian tujuan organisasi
2.      Memaparkan hasil pencapaian tujuan berdasarkan indicator kinerja di atas
3.      Mengidentifikasi apakah kegiatan pelayanan sudah efektif dan efisien sebagai dasar pengusulan program perbaikan kualitas pelayanan

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 GI-Hirasawa - Hataraku Maou-sama! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -